Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Dipanggil Polda Metro Jaya Selasa Pekan Depan

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:20 WIB
loading...
Eks Pengacara Anak Bos...
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal memeriksa advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dan suaminya pada Selasa (18/2/2025). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Polisi akan memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat atau pengacara yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) pada Selasa pekan depan. Selain Evelin, suaminya berinisial JK juga akan diperiksa.

“Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (suami terlapor EDH),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (16/2/2025).



Sejatinya, Evelin bersama suaminya itu diperiksa Jumat (14/2) lalu. Namun, keduanya absen lantaran mengaku telah memiliki kegiatan lainnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan keduanya pada pekan depan akan dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.



“Tim Penyidik Subdit Ekbank (Ekonomi dan Perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and partnes, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.



Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).

"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).

Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya.

Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Belakangan, perkara pengurusan kasus hukum pembunuhan ini pun menyeret sosok mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalam dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan kami akan usut tuntas," tuturnya.

Terlepas dari kasus penggelapan itu, Ade memastikan polisi tetap berkomitmen mengusut kasus pembunuhan yang terjadi. Kasus pembunuhan itu pun menurutnya telah dinyatakan lengkap berkas.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU (kasus pembunuhan)," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.24)