Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah
Kamis, 03 September 2020 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Dari proses penyidikan, lanjutnya, pihaknya telah menyita kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan tahun 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Messi Tinggalkan Barca, Sergio Ramos Kehilangan Lawan)
Kasus itu berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut Prof Saidurahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung kuliah terpadu di UIN Sumut Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor:B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tanggal 4 Juli 2017 dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara sebesar Rp50 miliar.
Namun, hingga kini kondisi bangunan Gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
Dari proses penyidikan, lanjutnya, pihaknya telah menyita kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan tahun 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Messi Tinggalkan Barca, Sergio Ramos Kehilangan Lawan)
Kasus itu berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut Prof Saidurahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung kuliah terpadu di UIN Sumut Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor:B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tanggal 4 Juli 2017 dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara sebesar Rp50 miliar.
Namun, hingga kini kondisi bangunan Gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
(vit)
Lihat Juga :