Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah

Kamis, 03 September 2020 - 14:44 WIB
loading...
Rektor UIN Sumut Ditetapkan...
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurahman ditetepkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurahman ditetepkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu 2018 senilai Rp44 miliar.

Selain Rektor UIN Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Yakni Pejabat pembuat komitmen UIN Sumut inisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa inisial JS.

Pembangunan Gedung yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) itu diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini dan sedang ditangani Subdit Tipikor Polda Sumut. (BACA JUGA: Viral! Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Serang Warnet, 1 Orang Putus Jari Dibacok)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor:R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 yang menyebut ada kerugian negara sekitar lebih dari Rp10 miliar.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dari proses penyidikan, lanjutnya, pihaknya telah menyita kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan tahun 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Messi Tinggalkan Barca, Sergio Ramos Kehilangan Lawan)

Kasus itu berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut Prof Saidurahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung kuliah terpadu di UIN Sumut Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor:B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tanggal 4 Juli 2017 dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara sebesar Rp50 miliar.

Namun, hingga kini kondisi bangunan Gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Pemakaian Material di...
Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Proyek Pembangunan Jakarta,...
Proyek Pembangunan Jakarta, Menuju Kota Kelas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved