Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
loading...
![Jelang Putusan Praperadilan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/13/6/1529279/jelang-putusan-praperadilan-hasto-pn-jakarta-selatan-digeruduk-massa-foa.webp)
Puluhan orang menggelar aksi demo di depan PN Jakarta Selatan menjelang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK, Kamis (13/2/2025) sore. FOTO/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , Kamis (13/2/2025) sore ini. Tampak puluhan orang yang mengaku dirinya sebagai mahasiswa menggelar aksi demo di depan pengadilan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang mengaku sebagai mahasiswa tersebut melakukan aksi demonya di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sejak pukul 15.00 WIB. Tampak dua mobil komando berjejer di depan kantor pengadilan tersebut.
Mereka berdiri di sepanjang trotoar dan pinggiran jalan di kedua sisi Jalan Ampera Raya. Puluhan petugas kepolisian pun melakukan pagar diri agar massa aksi tak melebar ke jalanan.
Meski mereka tak membentangkan spanduk, puluhan massa aksi itu melakukan orasi di atas mobil komando. Berbagai aspirasi disampaikan oleh massa aksi, salah satunya tentang status hukum Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Mereka menyampaikan dukungannya pada hakim tunggal praperadilan Djuyamto untuk bisa memberikan putusannya secara adil dan tanpa ada intervensi apa pun. Mereka menyuarakan pada masyarakat untuk bersama-sama mengawal putusan tersebut.
Di Jalan Ampera Raya, imbas aksi demo yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut, arus lalu lintasnya tampak macet. Kemacetan terjadi dari arah Kemang atau Pejaten menuju TB Simatupang, begitu juga sebaliknya.
Meski ada petugas kepolisian yang melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, mereka tetap kewalahan. Kemacetan terjadi karena adanya penyempitan jalur di Jalan Ampera Raya imbas demo tersebut sehingga kendaraan harus berhati-hati saat melintas.
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang digelar selama sepekan dan pada Kamis (13/2/2025) hari ini memasuki agenda putusan yang rencananya digelar pada sore nanti.
Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.
Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK di persidangan.
Adapun dalam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto karena tak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 9 poin yang disampaikan tim pengacara Hasto dalam petitumnya di praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.
"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya di persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal
"Keempat, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," terangnya.
Kelima, menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
"Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," paparnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang mengaku sebagai mahasiswa tersebut melakukan aksi demonya di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sejak pukul 15.00 WIB. Tampak dua mobil komando berjejer di depan kantor pengadilan tersebut.
Mereka berdiri di sepanjang trotoar dan pinggiran jalan di kedua sisi Jalan Ampera Raya. Puluhan petugas kepolisian pun melakukan pagar diri agar massa aksi tak melebar ke jalanan.
Meski mereka tak membentangkan spanduk, puluhan massa aksi itu melakukan orasi di atas mobil komando. Berbagai aspirasi disampaikan oleh massa aksi, salah satunya tentang status hukum Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Mereka menyampaikan dukungannya pada hakim tunggal praperadilan Djuyamto untuk bisa memberikan putusannya secara adil dan tanpa ada intervensi apa pun. Mereka menyuarakan pada masyarakat untuk bersama-sama mengawal putusan tersebut.
Di Jalan Ampera Raya, imbas aksi demo yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut, arus lalu lintasnya tampak macet. Kemacetan terjadi dari arah Kemang atau Pejaten menuju TB Simatupang, begitu juga sebaliknya.
Meski ada petugas kepolisian yang melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, mereka tetap kewalahan. Kemacetan terjadi karena adanya penyempitan jalur di Jalan Ampera Raya imbas demo tersebut sehingga kendaraan harus berhati-hati saat melintas.
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang digelar selama sepekan dan pada Kamis (13/2/2025) hari ini memasuki agenda putusan yang rencananya digelar pada sore nanti.
Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.
Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK di persidangan.
Adapun dalam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto karena tak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 9 poin yang disampaikan tim pengacara Hasto dalam petitumnya di praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.
"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya di persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal
"Keempat, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," terangnya.
Kelima, menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
"Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," paparnya.
(abd)