Pagar Laut di Pesisir Tarumajaya Bekasi Akhirnya Dibongkar

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:18 WIB
loading...
Pagar Laut di Pesisir...
Pagar laut sepanjang 3,3 km milik TRPN yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya dibongkar, pada Selasa (11/2/2025). Foto/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Pagar laut sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya dibongkar, pada Selasa (11/2/2025).

Kegiatan pembongkaran itu dipantau langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Nusron Wahid Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN

"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk di lokasi, Selasa (11/2/2025).

Ipunk mengatakan pihak PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum.



"Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," katanya.

Baca juga: Ternyata Pagar Laut Juga Dibangun di Pesisir Pantai Utara Bekasi, Milik Siapa?

Adapun sebelumnya, lanjut Ipunk, pagar laut dari bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

"Penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage," jelas Ipunk.

Diketahui, kata Ipunk, perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare

"Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

PT TRPN berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.

"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," jelas Deolipa.

Deolipa mengungkapkan, pembongkaran dilakukan secara mandiri bersama pihak KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektare.

"Ini tetap laut dan kami akan berusaha karena di bidang perikanan, tentu kami akan tetap membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Pejalan Kaki Tewas Tertemper...
Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Cikarang-Kampung Bandan di Bekasi
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Rekomendasi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved