Pemprov Jakarta Batasi Waktu Sewa Rusun, Ida PDIP: Kebijakan Ngawur
loading...
A
A
A
"Ini juga menjadi salah satu arahan Ketua Umum PDIP kepada Mas Pram agar tidak ada rakyat Indonesia yang tinggal di kolong tol atau jembatan, ini menjadi fokusnya Ibu Megawati," ucapnya.
Dia menyarankan Dinas PRKP sebaiknya fokus pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa. Lakukan pendekatan secara manusiawi dan ditanya apa yang menjadi kendala tidak bisa membayar sewa.
"Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik," katanya.
Diketahui, Pemprov Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang saat ini memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Setda Jakarta.
Dia menyarankan Dinas PRKP sebaiknya fokus pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa. Lakukan pendekatan secara manusiawi dan ditanya apa yang menjadi kendala tidak bisa membayar sewa.
"Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik," katanya.
Diketahui, Pemprov Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang saat ini memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Setda Jakarta.
(jon)