Jual Hutan 150 Hektare, Kades dan Sekdes Siambul Indragiri Hulu Ditangkap
Jum'at, 07 Februari 2025 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Kades Zulkarnaen yang menjabat sejak 2021 dan Sekdes Waryono yang telah menjabat sejak 2018, diduga telah menerbitkan surat-surat palsu untuk memuluskan transaksi tersebut. Selain itu, Zulkarnaen juga diketahui mengeluarkan surat perintah kerja yang digunakan oleh Junaidi untuk mulai membuka jalan di area hutan tersebut.
Total pembayaran yang dilakukan oleh para pelaku terdiri dari Rp600 juta yang dibayarkan kepada Waryono, dan sisanya Rp1,05 miliar dibayarkan kepada Zulkarnaen. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa para pelaku melakukan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 16 Tahun 2023 tentang Kejahatan terhadap Lingkungan.
"Total ada lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Total pembayaran yang dilakukan oleh para pelaku terdiri dari Rp600 juta yang dibayarkan kepada Waryono, dan sisanya Rp1,05 miliar dibayarkan kepada Zulkarnaen. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa para pelaku melakukan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 16 Tahun 2023 tentang Kejahatan terhadap Lingkungan.
"Total ada lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
(abd)
Lihat Juga :