Jual Hutan 150 Hektare, Kades dan Sekdes Siambul Indragiri Hulu Ditangkap

Jum'at, 07 Februari 2025 - 20:38 WIB
loading...
Jual Hutan 150 Hektare,...
Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengungkap jaringan jual beli hutan. Pelaku yang ditangkap adalah Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen dan Sekdes Waryono. FOTO/BANDA HARUDDIN TANJUNG
A A A
INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengungkap jaringan jual beli hutan. Pelaku yang ditangkap adalah Kepala Desa ( Kades ) Siambul, Zulkarnaen dan Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, keduanya ditangkap oleh polisi pada Kamis (6/2/2025). Keduanya ditangkap karena terlibat dalam jual beli 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Inhu. Keduanya ditangkap bersama tiga pelaku lain, yakni Junaidi, Nuriman, dan Usman, yang membeli dan menggarap lahan yang seharusnya dilindungi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNB) melakukan patroli di Desa Siambul, Batang Gansal. Dalam patroli tersebut, ditemukan alat berat yang sedang digunakan untuk membuat jalan di dalam kawasan hutan.



"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh Nuriman dan Usman dari Zulkarnaen dan Waryono, dengan harga total mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka kawasan hutan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit, meskipun kawasan tersebut termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak boleh digarap sembarangan," katanya, Jumat (7/2/2025).

Kades Zulkarnaen yang menjabat sejak 2021 dan Sekdes Waryono yang telah menjabat sejak 2018, diduga telah menerbitkan surat-surat palsu untuk memuluskan transaksi tersebut. Selain itu, Zulkarnaen juga diketahui mengeluarkan surat perintah kerja yang digunakan oleh Junaidi untuk mulai membuka jalan di area hutan tersebut.

Total pembayaran yang dilakukan oleh para pelaku terdiri dari Rp600 juta yang dibayarkan kepada Waryono, dan sisanya Rp1,05 miliar dibayarkan kepada Zulkarnaen. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa para pelaku melakukan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 16 Tahun 2023 tentang Kejahatan terhadap Lingkungan.

"Total ada lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ketua DPKLTS Dorong...
Ketua DPKLTS Dorong Pemulihan Hutan dan DAS demi Tekan Risiko Bencana di Jabar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Berita Terkini
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved