Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar
Selasa, 04 Februari 2025 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
"Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653," kata Kajati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Katarina Endang menyatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dana tersebut, ujar Katarina Endang, berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
"Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653," kata Kajati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Katarina Endang menyatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dana tersebut, ujar Katarina Endang, berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.
Lihat Juga :