Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar
loading...
A
A
A
"Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. Kami tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Katarina Endang.
Kajati menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan, khususnya Kementerian ATR/BPN dan tim pelaksana pengadaan tanah, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola.
"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," tutur Kajati.
Lihat Juga: Profil Hana Hanifah, Selebgram yang Diperiksa Polda Riau karena Terima Aliran Dana SPPD Fiktif DPRD Riau
Kajati menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan, khususnya Kementerian ATR/BPN dan tim pelaksana pengadaan tanah, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola.
"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," tutur Kajati.
Lihat Juga: Profil Hana Hanifah, Selebgram yang Diperiksa Polda Riau karena Terima Aliran Dana SPPD Fiktif DPRD Riau
(cip)