PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana selama 14 tahun penjara.
Menurut Ichwanuddin, untuk sementara putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum selama 7 hari. Setelah mendengarkan putusan, terdakwa belum menyatakan menerimanya.
"Agus memilih mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya,banding maupun kasasi," katanya.
Untuk diketahu, Agus membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun di Desa Citaman, Ciomas, Serang pada Selasa (18/6/2024) karena sedang mendalami ilmu kebatinan. Agus juga sempat kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota tapi berhasil ditangkap kembali. Dia ditangkap di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang.
Menurut Ichwanuddin, untuk sementara putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum selama 7 hari. Setelah mendengarkan putusan, terdakwa belum menyatakan menerimanya.
"Agus memilih mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya,banding maupun kasasi," katanya.
Untuk diketahu, Agus membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun di Desa Citaman, Ciomas, Serang pada Selasa (18/6/2024) karena sedang mendalami ilmu kebatinan. Agus juga sempat kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota tapi berhasil ditangkap kembali. Dia ditangkap di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang.
(abd)
Lihat Juga :