PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:25 WIB
loading...
PN Serang Vonis Mati...
Majelis Hakim PN Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Ciomas, Serang. FOTO/MAHESA APRIANDI
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Ciomas, Serang. Agus dinilai tidak memiliki gangguan jiwa dan melakukan perbuatannya secara sadar.

Majelis hakim PN Serang yang diketuai Boni David menyatakan Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. Perbuatan Agus telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, ada putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang atas nama Agus bin Suta dengan hukuman mati," kata Juru Bicara PN Serang, Ichwanuddin kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Gegara Ilmu Kebatinan, Ayah Kandung Bunuh Balita 3 Tahun di Ciomas Serang

"Dalam pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan," kata Ichwanuddin.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana selama 14 tahun penjara.

Menurut Ichwanuddin, untuk sementara putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum selama 7 hari. Setelah mendengarkan putusan, terdakwa belum menyatakan menerimanya.

"Agus memilih mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya,banding maupun kasasi," katanya.

Untuk diketahu, Agus membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun di Desa Citaman, Ciomas, Serang pada Selasa (18/6/2024) karena sedang mendalami ilmu kebatinan. Agus juga sempat kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota tapi berhasil ditangkap kembali. Dia ditangkap di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved