Tembak Diri Sendiri di Kejati Bali, Eks Kepala BPN Denpasar Akhirnya Tewas
loading...
A
A
A
DENPASAR - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Denpasar Tri Nugraha yang melakukan aksi bunuh diri dengan pistol di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya tewas.
"Iya benar (meninggal)," kata Kasipenkum Kejati Bali A Liga Harlianto kepada SINDOnews, Senin malam (1/9/2020). (Baca juga: Digiring ke Tahanan, Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tembak Diri Sendiri)
Dia menjelaskan, sesaat setelah menembak dirinya sendiri dengan pistol, Tri Nugraha langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bross yang berjarak sekitar kurang dari satu kilometer dari kantor Kejati Bali di kawasan Renon, Denpasar. (Baca juga: Adik Ipar Tewas, Edo Kondologit dan Kerabat Geruduk Polres Sorong Kota)
Namun setibanya di rumah sakit, tim dokter menyatakan Tri sudah meninggal. "Jadi yang menyatakan tim medis," imbuh Luga.
Seperti diberitakan, Tri Nugroho melakukan aksi bunuh diri di kantor Kejati Bali sekitar pukul 19.00 Wita. Dia rencananya akan ditahan di Lapas Kerobokan.
Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Kejaksaan telah menyita beberapa aset milik dia, yaitu beberapa bidang tanah dan kendaraan.
Lihat Juga: ITB Sampaikan Duka Cita Atas Tewasnya Mahasiswa Fakultas Teknik Loncat dari Lantai 27 Apartemen
"Iya benar (meninggal)," kata Kasipenkum Kejati Bali A Liga Harlianto kepada SINDOnews, Senin malam (1/9/2020). (Baca juga: Digiring ke Tahanan, Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tembak Diri Sendiri)
Dia menjelaskan, sesaat setelah menembak dirinya sendiri dengan pistol, Tri Nugraha langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bross yang berjarak sekitar kurang dari satu kilometer dari kantor Kejati Bali di kawasan Renon, Denpasar. (Baca juga: Adik Ipar Tewas, Edo Kondologit dan Kerabat Geruduk Polres Sorong Kota)
Namun setibanya di rumah sakit, tim dokter menyatakan Tri sudah meninggal. "Jadi yang menyatakan tim medis," imbuh Luga.
Seperti diberitakan, Tri Nugroho melakukan aksi bunuh diri di kantor Kejati Bali sekitar pukul 19.00 Wita. Dia rencananya akan ditahan di Lapas Kerobokan.
Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Kejaksaan telah menyita beberapa aset milik dia, yaitu beberapa bidang tanah dan kendaraan.
Lihat Juga: ITB Sampaikan Duka Cita Atas Tewasnya Mahasiswa Fakultas Teknik Loncat dari Lantai 27 Apartemen
(shf)