Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng

Senin, 20 Januari 2025 - 09:55 WIB
loading...
Alasan Andika-Hendi...
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil dengan alasan demi menjaga kondusivitas di wilayah Jateng.

Alasan pencabutan gugatan Pilgub Jateng ini diungkapkan kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi.

Baca juga: MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi



Dia pun berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah.

"Dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menyampaikan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jateng oleh Pasangan Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). Pencabutan itu diterima MK pada Senin (13/1/2025) siang.

"Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).

Faiz menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 22 peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.

"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Mahfud MD, Andika Perkasa,...
Mahfud MD, Andika Perkasa, hingga Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Calon Menko Polkam
Mahfud MD, Andika Perkasa,...
Mahfud MD, Andika Perkasa, dan Anies Baswedan Punya Peluang Jadi Menko Polkam
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved