Dana Insentif COVID-19 Rp3,80 Miliar Cair untuk 777 Nakes di Cimahi

Rabu, 02 September 2020 - 14:23 WIB
loading...
Dana Insentif COVID-19 Rp3,80 Miliar Cair untuk 777 Nakes di Cimahi
Sebanyak 777 nakes di Cimahi telah mendapatkan pencairan dana insentif penanganan COVID-19 untuk tiga bulan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - Sebanyak 777 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Cimahi telah mendapatkan dana insentif penanganan pasien COVID-19 yang bersumber dari Dana Alokasi Fisik (DAK) atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pemerintah pusat.

Insentif yang dibayarkan itu baru untuk tiga bulan pertama ketika wabah COVID-19 muncul di Kota Cimahi, yakni di Maret, April, Mei, dengan total nilai mencapai Rp3,80 miliar.

"Insentif yang cair baru tiga bulan pertama dari Maret, April, dan Mei. Kalau untuk Juni dan seterusnya masih nunggu instruksi dari pusat," terang Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Cimahi, Dikke Suseno, Rabu (2/9/2020). (BACA JUGA: Giliaran PPP dan Nasdem Dukung Bobby Nasution)

Dikke yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana BOK tahun 2020, menyebutkan, jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif berbeda jumlah setiap bulannya.

Seperti di bulan Maret untuk 124 nakes, April ada 261, dan Mei sebanyak 392 nakes, sehingga totalnya ada 777 nakes. Rincian pencairan di Maret Rp650 juta, April Rp1,18 miliar, dan Mei Rp1,96 miliar.

Menurutnya, besaran anggaran yang sudah cair tersebut hanya untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan yang menangani COVID-19 di semua Puskesmas di Kota Cimahi dan RSUD Cibabat.

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang melayani pasien COVID-19 pencairannya dilakukan secara mandiri. Besarannya juga berbeda-beda antara nakes yang menangani pasien di RSUD dan Puskesmas. (BACA JUGA: Melawan Khabib Sulit Terwujud, Georges-St-Pierre Merasa Sedih)

Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 seperti RSUD Cibabat, untuk dokter spesialis mendapat Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sedangkan nakes di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang membantu penanganan COVID-19, besarannya Rp5 juta untuk dokter, bidan, dan perawat. Serta untuk santunan kematian ditetapkan Rp300 juta.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)