Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK
Rabu, 02 September 2020 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.
Jaksa KPK juga menyeret Dadang Suganda, makelar tanah, sebagai terdakwa. Dadang diduga menerima Rp19,1 miliar dari penggelembungan harga tanah untuk RTH tersebut.
Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, JPU KPK Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha, mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain.
Jaksa KPK juga menyeret Dadang Suganda, makelar tanah, sebagai terdakwa. Dadang diduga menerima Rp19,1 miliar dari penggelembungan harga tanah untuk RTH tersebut.
Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, JPU KPK Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha, mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain.
Lihat Juga :