Jenazah Kepala Kantor BPN Denpasar Bali Dimakamkan di Bandung

Rabu, 02 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
Jenazah Kepala Kantor BPN Denpasar Bali Dimakamkan di Bandung
Prosesi pemakaman jenazah Kepala Kantor BPN Denpasar Tri Nugraha di TPU Cikutra, Kota Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Jenazah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Bali Tri Nugraha (53), dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat , Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 10.19 WIB.

Pemakaman Tri Nugraha yang tewas bunuh diri itu, tampak dijaga ketat anggota polisi militer dan anggota ormas FKPPI. Jenazah Tri Nugraha tiba di Kota Bandung melalui Bandara Ngurah Rai ke Bandara Husein Sastranegara Bandung dan tiba pukul 08.00 WIB. (BACA JUGA: Digiring ke Tahanan, Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tembak Diri Sendiri )

Sebelum dimakamkan, jenazah disemayamkan di rumah duka di kawasan Setiabudi, Kota Bandung. Sejumlah karangan bunga pun menghiasi pemakaman Tri Nugraha. Salah satunya dari Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (BACA JUGA: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar )

"Terima kasih atas kesediaan saudara dan teman untuk mengantarkan almarhum ke peristirahatan terakhir. Mohon kiranya, baik perbuatan atau kata semasa hidup almarhum bisa dimaafkan," kata salah seorang perwakilan keluarga. (BACA JUGA: Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar )

Tampak keluarga dan kerabat. Rekan-rekan Tri termasuk organisasi masyarakat ikut membantu proses pemakaman. Di lokasi pemakaman, tampak sejumlah tokoh, seperti Kuswara S Taryono, salah satu komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).

"Kebetulan (almarhum Tri Nugraha) teman saya satu angkatan di Unpar," kata Kuswara ditemui wartawan di TPU Cikutra, Kota Bandung.

Seperti diketahui, Tri Nugraha SH merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Akibat kasus itu, Tri berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Bali. Seusai diperiksa dan hendak digiring ke ruang tahanan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Saat berada di toilet, terdengar suara ledakan keras.

Ketika diperiksa, Tri telah terkulai di lantai toilet dengan tubuh bersimbah darah, Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 19.45 Wita. Tri Nugraha diduga kuat bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol.

Seperti diberitakan, senjata api (senpi) jenis pistol yang digunakan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha untuk bunuh diri di kantor Kejati itu ilegal. "Dari hasil pengecekan, senpi TN (Tri Nugraha) ilegal karena tidak terdaftar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9/2020). Dia menjelaskan, anggotanya masih menelusuri asal-usul senpi itu hingga bisa berada di tangan Tri.

Informasi menyebutkan, senpi milik tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu berjenis pistol revolver SR-38/357. Penyelidikan ini juga untuk memastikan ada tidaknya kelalaian petugas Kejati Bali terkait prosedur penitipan barang bawaan. Hal ini karena Tri bisa lolos membawa masuk senpi yang dipakai untuk bunuh diri di toilet kantor Kejati Bali.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4139 seconds (0.1#10.140)