Digiring ke Tahanan, Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tembak Diri Sendiri
loading...
A
A
A
DENPASAR - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha, tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga bunuh diri di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/9/2020).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.45 Wita. Tri diduga menghabisi nyawanya dengan pistol yang ditembakkan ke dirinya sendiri ketika dia akan digiring ke ruang tahanan.
Tri diperiksa sejak siang di kantor Kejati Bali. Usai pemeriksaan sekitar pukul 19.30 Wita, dia rencananya akan digiring ke Lapas Kerobokan untuk ditahan.
Namun tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan yang berasal dari lantai dua. Tak lama kemudian, Tri telah dibopong oleh sejumlah petugas kejaksaan dari lantai dua untuk dilarikan ke rumah sakit. (Kantor DPD Partai Golkar Kolaka Disegel Pengurus Kecamatan).
Saat dibawa turun melewati lantai satu, Tri yang mengenakan kemeja putih terlihat dalam kondisi bersimbah darah dan tidak bergerak. Dia lalu dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan dievakuasi ke rumah sakit.
Kasipenkum Kejati Bali Liga Harlianto yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan statement. "Ini masih di rumah sakit. Nanti akan ada statemen resmi," pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.45 Wita. Tri diduga menghabisi nyawanya dengan pistol yang ditembakkan ke dirinya sendiri ketika dia akan digiring ke ruang tahanan.
Tri diperiksa sejak siang di kantor Kejati Bali. Usai pemeriksaan sekitar pukul 19.30 Wita, dia rencananya akan digiring ke Lapas Kerobokan untuk ditahan.
Namun tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan yang berasal dari lantai dua. Tak lama kemudian, Tri telah dibopong oleh sejumlah petugas kejaksaan dari lantai dua untuk dilarikan ke rumah sakit. (Kantor DPD Partai Golkar Kolaka Disegel Pengurus Kecamatan).
Saat dibawa turun melewati lantai satu, Tri yang mengenakan kemeja putih terlihat dalam kondisi bersimbah darah dan tidak bergerak. Dia lalu dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan dievakuasi ke rumah sakit.
Kasipenkum Kejati Bali Liga Harlianto yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan statement. "Ini masih di rumah sakit. Nanti akan ada statemen resmi," pungkasnya.
(nag)