Pemprov Banten Diminta Lebih Aktif Atasi Persoalan Pagar Laut
Senin, 13 Januari 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memilki KKPRL. Sehingga langkah KKP menyegel pagar laut menurutnya sudah tepat karena aktivitas tersebut tidak mengantongi KKPRL yang menjadikannya ilegal.
“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.
“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.
(cip)
Lihat Juga :