Nama Pjs Pengganti Bupati Dusulkan Pertengahan September

Rabu, 02 September 2020 - 07:18 WIB
loading...
Nama Pjs Pengganti Bupati...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menunggu permohonan pengajuan izin cuti dari bupati-wakil bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulsel. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menunggu permohonan pengajuan izin cuti dari bupati-wakil bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulsel. Baca : 8 Pejabat Sementara akan Pimpin 8 Kabupaten/Kota Ini

Permohonan pengajuan cuti dari kepala daerah ini, akan menjadi acuan untuk proses pengusulan dan penetapan penjabat sementara (pjs). Peran Pjs kedepan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang melaksanakan masa cuti kampanye pilkada .

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengaku hingga saat ini belum semua kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada mengajukan surat pengajuan izin cuti. "Ini yang kita tunggu-tunggu. Kalau dua-duanya maju baik bupati dan wakil bupati, maka perlu Pjs. Tapi kita baru bisa memastikan pengisian Pjs, kalau kepala daerah yang maju dalam pilkada serentak tahun 2020 ini sudah ada permohonan cutinya masuk," ungkap Aslam kepada SINDOnews, kemarin.

Aslam mengungkapkan, hingga saat ini baru ada enam daerah yang kepala daerahnya melaksanakan pilkada . Dimana diantaranya ada empat bupati dan empat wakil bupati. "Seingat saya (yang sudah ajukan izin cuti) dari Tana Toraja dua-duanya, baik bupati dan wakil bupati. Selayar juga dua-duanya. Soppeng bupatinya, Barru juga bupati saja. Kemudian wakil bupati Maros, kemudian wakil bupati Pangkep," jelas Aslam.

Mereka yang mengajukan surat izin cuti itu, yakni: Bupati dan Wakil Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara; Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali dan Zainuddin; Bupati Soppeng, Kaswadi Razak; Bupati Barru, Suardi Saleh; Wakil Bupati Maros; Harmil Mattotorang; dan Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana.

"Yang masuk izin cutinya ini yang sudah bisa dipastikan Pjs, kalau kepala daerahnya dua-duanya maju. Seperti Selayar, Tana Toraja, terus Soppeng juga Pjs. Karena Soppeng tidak ada wakilnya. Jadi kalau maju bupatinya, maka harus Pjs," ucap Aslam. Baca Juga : Mendagri Siapkan Plt dan Pjs Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

Dikatakan, jika cuma salah satu diantaranya yang maju dalam kontestasi pilkada , maka tidak perlu ditunjuk Pjs. Aslam mencontohkan, jika hanya bupati maju, maka posisinya diisi wakil bupatinya yang secara otomatis ditunjuk langsung dengan status Pelaksana tugas (Plt). "Plt itu misalnya kasusnya seperti Barru. Barru itukan kemungkinan besar diisi Plt. Bupatinya maju, wakil bupati tidak maju. Maka otomatis wakil bupati akan menjadi Plt," tutur mantan bupati Pinrang dua periode ini.

Sampai semua permohonan cuti kepala daerah diajukan, Aslam mengaku belum bisa memproyeksi daerah mana saja yang bisa disiapkan pengisian Pjs. Makanya dia berharap, kepala daerah yang hendak ikut pilkada bisa segera memasukkan usulan izin cutinya.

Sementara untuk penentuan nama-nama pejabat yang akan diajukan mengisi posisi Pjs,merupakan hak prerogatif Gubernur Sulsel . Nama-nama Pjs yang disiapkan ini kemudian akan diusulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan. Paling lambat pengajuannya seminggu sebelum penetapan calon oleh KPU atau pertengahan September.

"Menurut aturan, satu minggu sebelum KPU menetapkan pasangan calon tetap. Penetapan pasangan calon itukan 23 September. Jadi pak gubernur paling lambat mengusul (Pjs) kira-kira tanggal 15 September. Bisa saja lebih cepat. Cuma kita masih menunggu, belum semua masuk (permohonan izin cutinya)," urai Aslam.

Diketahui, masa jabatan Pjs kedepan mengikut tahapan cuti kampanye pilkada . Dengan demikian, masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)