Bawaslu Pastikan Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Gowa Tak Langgar Aturan
Selasa, 01 September 2020 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
"Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah," katanya.
Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin, Kemendagri telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak kementerian.
"Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan," tambahnya.
Kepala BKSDM Kabupaten Gowa, Muhammad Basir mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua, dijelaskan di pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Aturanya memang seperti itu, tapi jelas tertulis juga kecuali ada izin dari menteri. Dalam hal ini kita dapat izin lengkap dari kemendagri yang ditindaklanjuti oleh gubernur yang kemudian gubernur tindak lanjuti ke kita. Jadi memang ada dasarnya dan sah saja serta sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Selain itu, pada poin ketiga tertulis jelas bahwa berpedoman pada poin dua dan setelah dilakukan verifikasi maka mempertimbangkan menurut surat ketua KASN nomor B-1905/KASN/07/2020 tanggal 3 Juli rekomendasi hasil seleksi JPT pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa dan berita acara badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Kabupaten Gowa nomor 800/437/BKPSDM tanggal 1 Juli 2020.
Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin, Kemendagri telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak kementerian.
"Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan," tambahnya.
Kepala BKSDM Kabupaten Gowa, Muhammad Basir mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua, dijelaskan di pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Aturanya memang seperti itu, tapi jelas tertulis juga kecuali ada izin dari menteri. Dalam hal ini kita dapat izin lengkap dari kemendagri yang ditindaklanjuti oleh gubernur yang kemudian gubernur tindak lanjuti ke kita. Jadi memang ada dasarnya dan sah saja serta sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Selain itu, pada poin ketiga tertulis jelas bahwa berpedoman pada poin dua dan setelah dilakukan verifikasi maka mempertimbangkan menurut surat ketua KASN nomor B-1905/KASN/07/2020 tanggal 3 Juli rekomendasi hasil seleksi JPT pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa dan berita acara badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Kabupaten Gowa nomor 800/437/BKPSDM tanggal 1 Juli 2020.
Lihat Juga :