Bawaslu Pastikan Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Gowa Tak Langgar Aturan

Selasa, 01 September 2020 - 20:47 WIB
loading...
Bawaslu Pastikan Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Gowa Tak Langgar Aturan
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan melantik puluhan pejabat baru, Senin 31 Agustus kemarin. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa , Samsuar Saleh memastikan, pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada 31 Agustus kemarin, tidak melanggar.

"Jadi pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan telah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri pertanggal 28 Agustus," jelasnya, Selasa (1/8/2020).

Penyerahan soft copy rekomendasi juga telau dilakukan oleh pemkab Gowa melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Muh Basir.



"Kami telah menerima soft copy rekomemdasi kemendagri sehari setelah pelantikan dengan penjelasan dari BKPSDM untuk menjaga kerahasiaan nama-nama sebelum pelantikan kemarin," tambahnya.

Pakar Hukum Unhas , Aminuddin Ilmar menyebut bahwa pelantikan itu tidak jadi masalah, mengingat pemkab Gowa mengantongi izin dari Kemendagri meskipun tidak memasuki syarat enam bulan sebelum pilkada.

"Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah," katanya.

Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin, Kemendagri telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak kementerian.

"Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan," tambahnya.

Kepala BKSDM Kabupaten Gowa, Muhammad Basir mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua, dijelaskan di pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)