Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip 3 Orang Senior Korban

Senin, 23 Desember 2024 - 19:08 WIB
loading...
A A A
Setelah menemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, serta mendapati alat bukti yang cukup, penetapan tersangka dilakukan.

Diketahui keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya yakni Misyal Achmad mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).

Mereka melaporkan beberapa senior korban terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban. Dia tak menyebut identitas para terlapor.

Namun dia menegaskan para terlapor juga merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang tak lain adalah senior dari korban.

Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi. Di antaranya chat dari ponsel korban, termasuk rekening. Semuanya masih dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.

Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)