1.310 Perempuan di Kota Bandung Berstatus Janda Baru
Selasa, 01 September 2020 - 13:20 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 1.310 pasangan suami-istri di Kota Bandung resmi berpisah. Dengan begitu, sepanjang 2020 hingga Agustus, terdapat 1.310 janda dan dua baru di Kota Bandung.
Data tersebut dicatat Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. "Data sepanjang 2020, terdapat 1.310 pasangan resmi bercerai dengan alasan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus," kata Humas Pengadilan Agama Bandung Subai di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan )
Subai mengemukakan, berdasarkan data statistik perceraian, terdapat 13 faktor penyebab perceraian. Sebagian besar karena pertengkaran rumah tangga, sebanyak 1.301 kasus. (BACA JUGA: BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek )
Alasan kedua, pasangan suami istri bercerai karena faktor ekonomi sebanyak 1.235 kasus. Sedangkan alasan ketiga cerai karena ditinggalkan oleh salah satu pihak, baik oleh istri maupun suami, sebanyak 245 kasus. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh)
"Alasan lain perceraian yakni karena kekerasan dalam rumah tangga, pindah agama,dihukum penjara, judi, narkoba, poligami, cacatbadan, kawin paksa hingga zina. Jumlahnya di bawah 100 kasus. Semuanya sudah diputus cerai," ujar Subai.
Data tersebut dicatat Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. "Data sepanjang 2020, terdapat 1.310 pasangan resmi bercerai dengan alasan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus," kata Humas Pengadilan Agama Bandung Subai di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan )
Subai mengemukakan, berdasarkan data statistik perceraian, terdapat 13 faktor penyebab perceraian. Sebagian besar karena pertengkaran rumah tangga, sebanyak 1.301 kasus. (BACA JUGA: BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek )
Alasan kedua, pasangan suami istri bercerai karena faktor ekonomi sebanyak 1.235 kasus. Sedangkan alasan ketiga cerai karena ditinggalkan oleh salah satu pihak, baik oleh istri maupun suami, sebanyak 245 kasus. (BACA JUGA: Emak-emak Dibegal 6 Pria di Antapani, Golok Pelaku Terjatuh)
"Alasan lain perceraian yakni karena kekerasan dalam rumah tangga, pindah agama,dihukum penjara, judi, narkoba, poligami, cacatbadan, kawin paksa hingga zina. Jumlahnya di bawah 100 kasus. Semuanya sudah diputus cerai," ujar Subai.
Lihat Juga :