Tak Pakai Masker, Bakal Kena Sanksi Administratif dan Yudistia di Medan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
"Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali!” tegasnya.
Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni, karantina rumah dan karantina rumah sakit. Untuk karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.
"Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada," ungkapnya.
Selain itu tambah Akhyar, selama menjalani karantina rumah, warga akan dijaga supaya tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maka itu, mereka maksimal akan dikarantina dua kali masa inkubinasi.
"Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” tandasnya.
Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni, karantina rumah dan karantina rumah sakit. Untuk karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.
"Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada," ungkapnya.
Selain itu tambah Akhyar, selama menjalani karantina rumah, warga akan dijaga supaya tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maka itu, mereka maksimal akan dikarantina dua kali masa inkubinasi.
"Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” tandasnya.
(nfl)
Lihat Juga :