Tak Pakai Masker, Bakal Kena Sanksi Administratif dan Yudistia di Medan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 17:38 WIB
loading...
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melakukan langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Foto/SINDONews. Sartana Nasution.
A
A
A
MEDAN - Pemko Medan segera memberlakukan sangksi Administratif dan Yudistia bagi warga yang tidak mengenakan masker diluar rumah terhitung mulai, Senin atau Selasa (4/5/2020) di Medan.
Penggunaan masker tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Corona penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat di daerah ini.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, hari Senin atau Selasa (4,5/5/2020) ini, sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. (Baca juga : Angkatan VI SMA Al-Minhaj Shahabah Berikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid 19 )
"Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar Nasution seusai soasialisasi penggunaan masker di Medan, Sabtu (3/4/2020).
Dia menegaskan, penerapan sanksi tidak menggunkan masker itu semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan warga dari penularan Covid-19.
Penggunaan masker tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Corona penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat di daerah ini.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, hari Senin atau Selasa (4,5/5/2020) ini, sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. (Baca juga : Angkatan VI SMA Al-Minhaj Shahabah Berikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid 19 )
"Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar Nasution seusai soasialisasi penggunaan masker di Medan, Sabtu (3/4/2020).
Dia menegaskan, penerapan sanksi tidak menggunkan masker itu semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan warga dari penularan Covid-19.
Lihat Juga :