Tak Pakai Masker, Bakal Kena Sanksi Administratif dan Yudistia di Medan

Sabtu, 02 Mei 2020 - 17:38 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Bakal...
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melakukan langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Foto/SINDONews. Sartana Nasution.
A A A
MEDAN - Pemko Medan segera memberlakukan sangksi Administratif dan Yudistia bagi warga yang tidak mengenakan masker diluar rumah terhitung mulai, Senin atau Selasa (4/5/2020) di Medan.

Penggunaan masker tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Corona penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat di daerah ini.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, hari Senin atau Selasa (4,5/5/2020) ini, sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. ( )

"Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar Nasution seusai soasialisasi penggunaan masker di Medan, Sabtu (3/4/2020).

Dia menegaskan, penerapan sanksi tidak menggunkan masker itu semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan warga dari penularan Covid-19.

"Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali!” tegasnya.

Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni, karantina rumah dan karantina rumah sakit. Untuk karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

"Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada," ungkapnya.

Selain itu tambah Akhyar, selama menjalani karantina rumah, warga akan dijaga supaya tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maka itu, mereka maksimal akan dikarantina dua kali masa inkubinasi.

"Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” tandasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Kepala BNPT Wacanakan...
Kepala BNPT Wacanakan Napi Teroris Dihukum Bukan Hitungan Tahun
Dukung Penanggulangan...
Dukung Penanggulangan Karhutla di Kalbar, Nestle Bagikan Ribuan Masker dan Produk
Kisah Raden Patah Adopsi...
Kisah Raden Patah Adopsi Hukum Kerajaan Majapahit Aturan Penggal Kepala Pencuri
Warga Jabar Belum Bebas,...
Warga Jabar Belum Bebas, Tetap Gunakan Masker di Transportasi Umum
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Ikuti Arahan Jokowi,...
Ikuti Arahan Jokowi, Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes
Presiden Jokowi Izinkan...
Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, IDI Jabar Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Gubernur Khofifah Sambut...
Gubernur Khofifah Sambut Baik Arahan Lepas Masker dari Presiden Jokowi
Rekomendasi
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
12 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
26 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
33 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
34 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
45 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved