5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak

Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Bahkan, saat ditanya Majelis Hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe, terdakwa mengaku arak yang dijual tidak memiliki izin sama sekali, bahkan minuman itu memiliki kandungan alkohol diatas standar izin. (Baca juga: Video Muda Mudi Mesum di Taman Terbuka Hijau Gegerkan Probolinggo)

Ditambah lagi bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik arak tersebut mengandung alkohol diatas 40 persen. (Baca juga: Ketua Umum DPP IPHI Ramaikan Bursa Pilkada Blitar)

Diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Indra mengaku membeli arak asli Tuban dari Agus Harini seharga Rp50 ribu perbotol, kemudian dijual seharga Rp75 ribu perbotol tanpa menambah atau merubah isi dan kemasan arak tersebut. Penjualan itu digeluti tersakwa sejak 2015 lalu.

Terdakwa diamankan anggota kepolisian sektor Menganti setelah adanya laporan sebanyak lima orang warganya mengalami keracunan usai mengkonsumsi arak yang dia jual.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Rekomendasi
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved