5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak
Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, saat ditanya Majelis Hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe, terdakwa mengaku arak yang dijual tidak memiliki izin sama sekali, bahkan minuman itu memiliki kandungan alkohol diatas standar izin. (Baca juga: Video Muda Mudi Mesum di Taman Terbuka Hijau Gegerkan Probolinggo)
Ditambah lagi bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik arak tersebut mengandung alkohol diatas 40 persen. (Baca juga: Ketua Umum DPP IPHI Ramaikan Bursa Pilkada Blitar)
Diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Indra mengaku membeli arak asli Tuban dari Agus Harini seharga Rp50 ribu perbotol, kemudian dijual seharga Rp75 ribu perbotol tanpa menambah atau merubah isi dan kemasan arak tersebut. Penjualan itu digeluti tersakwa sejak 2015 lalu.
Terdakwa diamankan anggota kepolisian sektor Menganti setelah adanya laporan sebanyak lima orang warganya mengalami keracunan usai mengkonsumsi arak yang dia jual.
Ditambah lagi bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik arak tersebut mengandung alkohol diatas 40 persen. (Baca juga: Ketua Umum DPP IPHI Ramaikan Bursa Pilkada Blitar)
Diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Indra mengaku membeli arak asli Tuban dari Agus Harini seharga Rp50 ribu perbotol, kemudian dijual seharga Rp75 ribu perbotol tanpa menambah atau merubah isi dan kemasan arak tersebut. Penjualan itu digeluti tersakwa sejak 2015 lalu.
Terdakwa diamankan anggota kepolisian sektor Menganti setelah adanya laporan sebanyak lima orang warganya mengalami keracunan usai mengkonsumsi arak yang dia jual.
(boy)
Lihat Juga :