5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak

Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
5 Orang Keracunan, Jaksa...
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjual arak, Indra Irawan 1 tahun penjara saat sidang di PN Gresik, terdakwa dinilai bersalah menjual arak tanpa izin yang menyebabkan lima orang keracunan.

Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.

Terdakwa mengaku arak dibeli dari orang lain bernama Agus Hariani yang jadi saksi saat persidangan dengan berkas terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved