5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak
Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A
A
A
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjual arak, Indra Irawan 1 tahun penjara saat sidang di PN Gresik, terdakwa dinilai bersalah menjual arak tanpa izin yang menyebabkan lima orang keracunan.
Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.
Terdakwa mengaku arak dibeli dari orang lain bernama Agus Hariani yang jadi saksi saat persidangan dengan berkas terpisah.
Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.
Terdakwa mengaku arak dibeli dari orang lain bernama Agus Hariani yang jadi saksi saat persidangan dengan berkas terpisah.
Lihat Juga :