5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak

Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
5 Orang Keracunan, Jaksa...
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjual arak, Indra Irawan 1 tahun penjara saat sidang di PN Gresik, terdakwa dinilai bersalah menjual arak tanpa izin yang menyebabkan lima orang keracunan.

Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.

Terdakwa mengaku arak dibeli dari orang lain bernama Agus Hariani yang jadi saksi saat persidangan dengan berkas terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Rekomendasi
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
Baim Wong dan Paula...
Baim Wong dan Paula Verhoeven Kompak Hadiri Wisuda TK Kiano
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Berita Terkini
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved