5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak

Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
5 Orang Keracunan, Jaksa...
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjual arak, Indra Irawan 1 tahun penjara saat sidang di PN Gresik, terdakwa dinilai bersalah menjual arak tanpa izin yang menyebabkan lima orang keracunan.

Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.

Terdakwa mengaku arak dibeli dari orang lain bernama Agus Hariani yang jadi saksi saat persidangan dengan berkas terpisah.

Bahkan, saat ditanya Majelis Hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe, terdakwa mengaku arak yang dijual tidak memiliki izin sama sekali, bahkan minuman itu memiliki kandungan alkohol diatas standar izin. (Baca juga: Video Muda Mudi Mesum di Taman Terbuka Hijau Gegerkan Probolinggo)

Ditambah lagi bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik arak tersebut mengandung alkohol diatas 40 persen. (Baca juga: Ketua Umum DPP IPHI Ramaikan Bursa Pilkada Blitar)

Diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Indra mengaku membeli arak asli Tuban dari Agus Harini seharga Rp50 ribu perbotol, kemudian dijual seharga Rp75 ribu perbotol tanpa menambah atau merubah isi dan kemasan arak tersebut. Penjualan itu digeluti tersakwa sejak 2015 lalu.

Terdakwa diamankan anggota kepolisian sektor Menganti setelah adanya laporan sebanyak lima orang warganya mengalami keracunan usai mengkonsumsi arak yang dia jual.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved