Ratusan Warga Kepulauan Talaud Datangi Kemendagri, Minta Pelantikan Bupati Dibatalkan

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:05 WIB
loading...
Ratusan Warga Kepulauan...
Seratusan masyarakat Talaud yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan mendatangi Kementeroan Dalam Negeri. (Ist)
A A A
JAKARTA - Seratusan masyarakat Talaud yang tergabung dalamAliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan mendatangi Kementeroan DalamNegeri.

Kedatangan mereka untuk meminta Tito Karnavian membatalkan keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2019-2024 Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga yang terhitung sudah menjabat 3 periode.

"Kami mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian untuk melaksanakan perintah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 548K/TUN/2019 secara utuh yaitu mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71-3241 Tahun 2017, tanggal 2 Juni 2017, yang digunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Dr. Elly Engelbert Lasut, ME yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dan keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara masyarakat Talaud, Mardianto Bungangu seusai diterima pihak Kemendagri, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

"Kami juga meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Muhammad Tito Karnavian untuk melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2.TUN1.997/HK.06/IV/2020 tanggal 16 April 2020," tambahnya.

Tak hanya itu, Mardianto mengatakan pihaknya meminta Tito untukmemberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2019-2024 atas nama Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga.

Alasanya, kata Mardianto, keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.71-3241 tahun 2017 yang digunakan oleh pasangan calon Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga sebagai syarat pencalonan pada pilkada 27 Juni 2018 di Kabupaten Kepulauan Talaud telah batal demi hukum. (Baca: Digiring ke Tahanan, Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tembak Diri Sendiri).

"Dengan tidak memenuhi syarat pencalonan, maka pasangan bupati dan wakil bupati atas nama dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Mokhtar Arunde Parapaga adalah cacat hukum karena telah menjabat 3 periode," urainya.

Lebih jauh, jika Tito Karnavian tidak memberhentikan Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga, maka hal ini akan memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah lain yang sudah menjabat 2 periode untuk mendaftarkan diri pada periode ketiga kalinya. "Muhammad Tito Karnavian agar bertindak seperti Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo yang tengah berjuang terus tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3959 seconds (0.1#10.140)