Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!

Jum'at, 06 Desember 2024 - 17:22 WIB
loading...
A A A
Tindakannya juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal.

Selain itu, Robig juga melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat salah satu korban masih berusia di bawah umur.

“RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senpi ketika berhadapan dengan anak-anak,” sambungnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolda Jateng untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, imparsial, baik etika, disiplin dan pidana kepada Robig. Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senpi oleh anggota Kepolisian di lingkungan Polda Jateng termasuk asesmen psikologi secara berkala.

Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jateng mengenai Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya polisi tingkat bintara.

Selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jateng.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3092 seconds (0.1#10.24)