Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!

Jum'at, 06 Desember 2024 - 17:22 WIB
loading...
Gamma Tewas Ditembak...
Komnas HAM menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas tergolong extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum. Foto/Ist-
A A A
SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin (38), yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas tergolong tindakan extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!

Foto/Ist

“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Robig yaitu pelanggaran Hak hidup Pasal 9 ayat (1) dan pembunuhan di luar proses hukum.

Unsur-unsurnya telah memenuhi kualifikasi, yakni pembunuhan dan penembakan berakibat hilangnya nyawa Gamma dan melukai 2 orang lainnya dilakukan aparat negara dan aparat penegak hukum Kepolisian.



Selain itu tidak sedang dalam pembelaan diri dalam artian Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban. Saat kejadian Aipda Robigjuga tidak sedang dalam menjalankan perintah UU untuk menembak tiga korban tersebut.

Selain itu, berdasar hasil investigasi Komnas HAM, Robig juga melanggar hak untuk bebas dari pelakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Baca juga: Aipda Robig Langsung Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Tak Berikan Tembakan Peringatan

Tindakannya juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal.

Selain itu, Robig juga melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat salah satu korban masih berusia di bawah umur.

“RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senpi ketika berhadapan dengan anak-anak,” sambungnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolda Jateng untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, imparsial, baik etika, disiplin dan pidana kepada Robig. Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senpi oleh anggota Kepolisian di lingkungan Polda Jateng termasuk asesmen psikologi secara berkala.

Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jateng mengenai Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya polisi tingkat bintara.

Selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jateng.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Hari Ini Anggota Brimob...
Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik
Kasus Brimob Aniaya...
Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas Harus Transparan, DPR: Jangan Sampai Coba Ditutupi
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Kapolri Minta Oknum...
Kapolri Minta Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Seberat-beratnya
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved