Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!

Jum'at, 06 Desember 2024 - 17:22 WIB
loading...
Gamma Tewas Ditembak...
Komnas HAM menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas tergolong extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum. Foto/Ist-
A A A
SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin (38), yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas tergolong tindakan extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!

Foto/Ist

“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Robig yaitu pelanggaran Hak hidup Pasal 9 ayat (1) dan pembunuhan di luar proses hukum.

Unsur-unsurnya telah memenuhi kualifikasi, yakni pembunuhan dan penembakan berakibat hilangnya nyawa Gamma dan melukai 2 orang lainnya dilakukan aparat negara dan aparat penegak hukum Kepolisian.



Selain itu tidak sedang dalam pembelaan diri dalam artian Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban. Saat kejadian Aipda Robigjuga tidak sedang dalam menjalankan perintah UU untuk menembak tiga korban tersebut.

Selain itu, berdasar hasil investigasi Komnas HAM, Robig juga melanggar hak untuk bebas dari pelakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Baca juga: Aipda Robig Langsung Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Tak Berikan Tembakan Peringatan

Tindakannya juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal.

Selain itu, Robig juga melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat salah satu korban masih berusia di bawah umur.

“RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senpi ketika berhadapan dengan anak-anak,” sambungnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolda Jateng untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, imparsial, baik etika, disiplin dan pidana kepada Robig. Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senpi oleh anggota Kepolisian di lingkungan Polda Jateng termasuk asesmen psikologi secara berkala.

Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jateng mengenai Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya polisi tingkat bintara.

Selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jateng.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Hari Ini Anggota Brimob...
Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik
Kasus Brimob Aniaya...
Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas Harus Transparan, DPR: Jangan Sampai Coba Ditutupi
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Kapolri Minta Oknum...
Kapolri Minta Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Seberat-beratnya
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Berita Terkini
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved