Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!
loading...
A
A
A
SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin (38), yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas tergolong tindakan extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum.
Foto/Ist
“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Robig yaitu pelanggaran Hak hidup Pasal 9 ayat (1) dan pembunuhan di luar proses hukum.
Unsur-unsurnya telah memenuhi kualifikasi, yakni pembunuhan dan penembakan berakibat hilangnya nyawa Gamma dan melukai 2 orang lainnya dilakukan aparat negara dan aparat penegak hukum Kepolisian.
Selain itu tidak sedang dalam pembelaan diri dalam artian Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban. Saat kejadian Aipda Robigjuga tidak sedang dalam menjalankan perintah UU untuk menembak tiga korban tersebut.
Selain itu, berdasar hasil investigasi Komnas HAM, Robig juga melanggar hak untuk bebas dari pelakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Tindakannya juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal.
Selain itu, Robig juga melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat salah satu korban masih berusia di bawah umur.
“RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senpi ketika berhadapan dengan anak-anak,” sambungnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolda Jateng untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, imparsial, baik etika, disiplin dan pidana kepada Robig. Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senpi oleh anggota Kepolisian di lingkungan Polda Jateng termasuk asesmen psikologi secara berkala.
Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jateng mengenai Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya polisi tingkat bintara.
Selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jateng.
Foto/Ist
“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Robig yaitu pelanggaran Hak hidup Pasal 9 ayat (1) dan pembunuhan di luar proses hukum.
Unsur-unsurnya telah memenuhi kualifikasi, yakni pembunuhan dan penembakan berakibat hilangnya nyawa Gamma dan melukai 2 orang lainnya dilakukan aparat negara dan aparat penegak hukum Kepolisian.
Selain itu tidak sedang dalam pembelaan diri dalam artian Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban. Saat kejadian Aipda Robigjuga tidak sedang dalam menjalankan perintah UU untuk menembak tiga korban tersebut.
Selain itu, berdasar hasil investigasi Komnas HAM, Robig juga melanggar hak untuk bebas dari pelakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Baca Juga
Tindakannya juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal.
Selain itu, Robig juga melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat salah satu korban masih berusia di bawah umur.
“RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senpi ketika berhadapan dengan anak-anak,” sambungnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolda Jateng untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, imparsial, baik etika, disiplin dan pidana kepada Robig. Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senpi oleh anggota Kepolisian di lingkungan Polda Jateng termasuk asesmen psikologi secara berkala.
Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jateng mengenai Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya polisi tingkat bintara.
Selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jateng.
(shf)