Bangunan BumDes di Lapangan Sepak Bola Desa Sappa Wajo Disoroti
loading...
A
A
A
WAJO - Bangunan semi permamanen berbentuk kios berdiri di kawasan lapangan sepak bola di Desa Sappa, Kecamatan Belawa. Rahmat, warga setempat bilang, bangunan tersebut rencananya akan dibangun kios Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Sappa.
Bangunan BumDes tersebut mulai berdiri sejak Juni lalu. Kini bangunan semi permanen itu sudah berjumlah enam unit. Sayangnya, bangunan tersebut disoroti warga.
"Tidak enak dipandang oleh mata. Bangunannya digunakan untuk menjual barang campuran," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Pembangunan BumDes di Desa Sappa sepatutnya sangat diapresiasi warga, seandainya lokasi pembangunannya berada di tempat yang tepat.
Selain itu, lokasi pembangunan BumDes disinyalir dilakukan sepihak tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Rencana yang bagus, namun sayang lokasi bangunannya tidak tepat. Selama bangunan tersebut berdiri, kami tidak pernah mendengar pemerintah desa melakukan sosialisasi," tuturnya
Sementara, legislator DPRD Wajo, Arga Prasetya Ashar menyampaikan, status fasilitas olahraga itu perlu dipertanyakan. Apakah merupakan tanah pemerintah desa atau milik pribadi.
"Kalau itu milik pribadi tidak ada larangan. Tapi kalau itu aset, jelas pelanggaran jika ada bangunan permanen hunian," jelas legislator dari Dapil Belawa ini.
Sementara itu, Kades Sappa, Mustakim saat coba dikonfirmasi belum merespons.
Lihat Juga: Musrenbang KBB Tahun 2023 Rancang Pengembangan Klaster Ekonomi dan Revitalisasi Industri
Bangunan BumDes tersebut mulai berdiri sejak Juni lalu. Kini bangunan semi permanen itu sudah berjumlah enam unit. Sayangnya, bangunan tersebut disoroti warga.
"Tidak enak dipandang oleh mata. Bangunannya digunakan untuk menjual barang campuran," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Pembangunan BumDes di Desa Sappa sepatutnya sangat diapresiasi warga, seandainya lokasi pembangunannya berada di tempat yang tepat.
Selain itu, lokasi pembangunan BumDes disinyalir dilakukan sepihak tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Rencana yang bagus, namun sayang lokasi bangunannya tidak tepat. Selama bangunan tersebut berdiri, kami tidak pernah mendengar pemerintah desa melakukan sosialisasi," tuturnya
Sementara, legislator DPRD Wajo, Arga Prasetya Ashar menyampaikan, status fasilitas olahraga itu perlu dipertanyakan. Apakah merupakan tanah pemerintah desa atau milik pribadi.
"Kalau itu milik pribadi tidak ada larangan. Tapi kalau itu aset, jelas pelanggaran jika ada bangunan permanen hunian," jelas legislator dari Dapil Belawa ini.
Sementara itu, Kades Sappa, Mustakim saat coba dikonfirmasi belum merespons.
Lihat Juga: Musrenbang KBB Tahun 2023 Rancang Pengembangan Klaster Ekonomi dan Revitalisasi Industri
(luq)