Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi

Senin, 31 Agustus 2020 - 18:36 WIB
loading...
Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram yang akan dikirim ke Sampang. Madura.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Upaya penyelundupan sabu asal Malaysia berhasil digagalkan Polda Jatim. Dalam kasus ini, korps bhayangkara mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 6,5 kilogram (kg) sabu. Dua orang tersangka itu adalah L (19) dan H (21). Keduanya beralamat sama, yakni di Desa Mandeman Daya, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Untuk mengelabui petugas, oleh kedua tersangka, barang haram itu dimasukkan ke dalam kotak minuman kemasan susu. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Sampang, Madura.

(Baca juga: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )

“Penyelundupan sabu ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (31/8/2020).

Awalnya, lanjut dia, petugas menerima informasi pengiriman satu kontainer barang dari luar negeri. Diduga, kontainer tersebut berisi sabu. Petugas lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan alamat tujuan paket tersebut.

Ternyata, paket ini ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. “Petugas menunggu di lokasi pengiriman dan melihat siapa yang mengambil paket tersebut,” ujar Truno.

Ternyata, ada dua orang yang mengambil paket tersebut. Setelah diambil, maka Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat paket dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg. “Kedua tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir. Keduanya juga positif menggunakan sabu,” tandas Truno.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau pada masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial,” terangnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)