Ini Penampakan AKP Dadang Iskandar usai Dipecat karena Menembak Mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar
Rabu, 27 November 2024 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
![Ini Penampakan AKP Dadang Iskandar usai Dipecat karena Menembak Mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar]()
Kemudian sanksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Dadang pun menerima dan tidak mengajukan banding atas dua sanksi yang diputuskan majelis sidang KKEP itu.
Baca juga: Geger Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas

Kemudian sanksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Dadang pun menerima dan tidak mengajukan banding atas dua sanksi yang diputuskan majelis sidang KKEP itu.
Baca juga: Geger Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas
Lihat Juga :