Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Kamis, 21 November 2024 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
Berkaitan dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.
Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizholimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangan terdakwa,” ujar Zaenal.
Sebelumnya, Kusumayati dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh JPU.
JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di PN Karawang, Rabu (9/10/2024).
Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.
Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizholimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangan terdakwa,” ujar Zaenal.
Sebelumnya, Kusumayati dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh JPU.
JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di PN Karawang, Rabu (9/10/2024).
Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.
Lihat Juga :