Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar
Senin, 31 Agustus 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Angga mengatakan, dalam perkara ini sepertinya tersangka menggunakan wewenangnya selaku Kadis untuk menarik keuntungan dari dana DAK sekolah-sekolah. Padahal dana DAK seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Saya pikir ini pola pola pungli seperti ini menjadi salah satu masalah yang belum juga dapat ditangani. Pejabat dengan kewenangannya masih sering meminta fee dari para penerima, makanya kita harap kasus ini penting untuk diatensi serius dan mendapatkan perhatian serius tidak hanya oleh Penegak Hukum, tapi juga kementerian pendidikan," tandasnya.
Data SINDOnews, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp250 juta dari tangan sang Kepala Dinas Pendidikan, Syahrul , berikut 1 lembar bukti setor tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp 250 juta. Baca Juga : Nama Tersangka Korupsi Puskesmas Batua Sudah Dikantongi Polda Sulsel
Uang tersebut ditengarai merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sidrap. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid yang dikonfirmasi pada Mei 2020 sempat menyebut. tiga tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019.
Diketahui fee yang diminta bervariatif, mulai dari 1 persen hingga 3 persen dari dana DAK 2019 yang diterima setiap sekolah. Baca Lagi : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
"Saya pikir ini pola pola pungli seperti ini menjadi salah satu masalah yang belum juga dapat ditangani. Pejabat dengan kewenangannya masih sering meminta fee dari para penerima, makanya kita harap kasus ini penting untuk diatensi serius dan mendapatkan perhatian serius tidak hanya oleh Penegak Hukum, tapi juga kementerian pendidikan," tandasnya.
Data SINDOnews, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp250 juta dari tangan sang Kepala Dinas Pendidikan, Syahrul , berikut 1 lembar bukti setor tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp 250 juta. Baca Juga : Nama Tersangka Korupsi Puskesmas Batua Sudah Dikantongi Polda Sulsel
Uang tersebut ditengarai merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sidrap. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid yang dikonfirmasi pada Mei 2020 sempat menyebut. tiga tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019.
Diketahui fee yang diminta bervariatif, mulai dari 1 persen hingga 3 persen dari dana DAK 2019 yang diterima setiap sekolah. Baca Lagi : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
(sri)
Lihat Juga :