Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:15 WIB
loading...
Besok, Kadis Pendidikan...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera mengadili Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungli sebesar Rp250 juta. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan segera mengadili Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungli sebesar Rp250 juta. Syahrul akan diadili bersama anak buahnya Kasubag Keuangan, Ahmad, serta satu staf keuangan bernama Meldianti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil , mengatakan sidang pejabat Pemkab Sidrap tersebut rencananya akan digelar pada 1 September 2020, besok dengan agenda dakwaan. Baca : Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator

"Setelah semua proses tersebut, Insyaallah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar dan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggalnya, tanggal 1 September," tukas Idil kepada SINDOnews.

Idil mengatakan dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa para tersangka dengan pasal dalam dakwaan, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pegiat antikorupsi Angga Reksa dari ACC Sulawesi mengatakan, pihaknya akan turut memantau jalannya persidangan, untuk menyaksikan siapa yang menjadi intelektual dader perkara ini. "Intelektualnya dadernya siapa, bagaimana perannya dan berapa banyak yang dia korupsi akan terbuka. Makanya kita harapkan Jaksa Penuntut Umum juga bekerja secara profesional, peranannya sangat penting," ujarnya.

Lebih lanjut Angga mengatakan, dalam perkara ini sepertinya tersangka menggunakan wewenangnya selaku Kadis untuk menarik keuntungan dari dana DAK sekolah-sekolah. Padahal dana DAK seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Saya pikir ini pola pola pungli seperti ini menjadi salah satu masalah yang belum juga dapat ditangani. Pejabat dengan kewenangannya masih sering meminta fee dari para penerima, makanya kita harap kasus ini penting untuk diatensi serius dan mendapatkan perhatian serius tidak hanya oleh Penegak Hukum, tapi juga kementerian pendidikan," tandasnya.

Data SINDOnews, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp250 juta dari tangan sang Kepala Dinas Pendidikan, Syahrul , berikut 1 lembar bukti setor tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp 250 juta. Baca Juga : Nama Tersangka Korupsi Puskesmas Batua Sudah Dikantongi Polda Sulsel

Uang tersebut ditengarai merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sidrap. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid yang dikonfirmasi pada Mei 2020 sempat menyebut. tiga tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019.

Diketahui fee yang diminta bervariatif, mulai dari 1 persen hingga 3 persen dari dana DAK 2019 yang diterima setiap sekolah. Baca Lagi : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Anggota Polda Sulsel...
Anggota Polda Sulsel Diduga Aniaya Mantan Kekasih Bersama Pacar Baru
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran...
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Diduga Hina Institusi...
Diduga Hina Institusi Polri, Istri Polisi Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel
Rekomendasi
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Iran Tembakkan Rentetan...
Iran Tembakkan Rentetan Rudal ke Israel, Janjikan Serangan Lebih Dahsyat
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Berita Terkini
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved