Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar
Senin, 31 Agustus 2020 - 08:15 WIB
loading...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera mengadili Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungli sebesar Rp250 juta. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan segera mengadili Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungli sebesar Rp250 juta. Syahrul akan diadili bersama anak buahnya Kasubag Keuangan, Ahmad, serta satu staf keuangan bernama Meldianti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil , mengatakan sidang pejabat Pemkab Sidrap tersebut rencananya akan digelar pada 1 September 2020, besok dengan agenda dakwaan. Baca : Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
"Setelah semua proses tersebut, Insyaallah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar dan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggalnya, tanggal 1 September," tukas Idil kepada SINDOnews.
Idil mengatakan dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa para tersangka dengan pasal dalam dakwaan, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Angga Reksa dari ACC Sulawesi mengatakan, pihaknya akan turut memantau jalannya persidangan, untuk menyaksikan siapa yang menjadi intelektual dader perkara ini. "Intelektualnya dadernya siapa, bagaimana perannya dan berapa banyak yang dia korupsi akan terbuka. Makanya kita harapkan Jaksa Penuntut Umum juga bekerja secara profesional, peranannya sangat penting," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil , mengatakan sidang pejabat Pemkab Sidrap tersebut rencananya akan digelar pada 1 September 2020, besok dengan agenda dakwaan. Baca : Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
"Setelah semua proses tersebut, Insyaallah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar dan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggalnya, tanggal 1 September," tukas Idil kepada SINDOnews.
Idil mengatakan dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa para tersangka dengan pasal dalam dakwaan, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Angga Reksa dari ACC Sulawesi mengatakan, pihaknya akan turut memantau jalannya persidangan, untuk menyaksikan siapa yang menjadi intelektual dader perkara ini. "Intelektualnya dadernya siapa, bagaimana perannya dan berapa banyak yang dia korupsi akan terbuka. Makanya kita harapkan Jaksa Penuntut Umum juga bekerja secara profesional, peranannya sangat penting," ujarnya.
Lihat Juga :