Besok, Kadis Pendidikan Sidrap Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan segera mengadili Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungli sebesar Rp250 juta. Syahrul akan diadili bersama anak buahnya Kasubag Keuangan, Ahmad, serta satu staf keuangan bernama Meldianti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil , mengatakan sidang pejabat Pemkab Sidrap tersebut rencananya akan digelar pada 1 September 2020, besok dengan agenda dakwaan. Baca : Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
"Setelah semua proses tersebut, Insyaallah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar dan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggalnya, tanggal 1 September," tukas Idil kepada SINDOnews.
Idil mengatakan dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa para tersangka dengan pasal dalam dakwaan, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Angga Reksa dari ACC Sulawesi mengatakan, pihaknya akan turut memantau jalannya persidangan, untuk menyaksikan siapa yang menjadi intelektual dader perkara ini. "Intelektualnya dadernya siapa, bagaimana perannya dan berapa banyak yang dia korupsi akan terbuka. Makanya kita harapkan Jaksa Penuntut Umum juga bekerja secara profesional, peranannya sangat penting," ujarnya.
Lebih lanjut Angga mengatakan, dalam perkara ini sepertinya tersangka menggunakan wewenangnya selaku Kadis untuk menarik keuntungan dari dana DAK sekolah-sekolah. Padahal dana DAK seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Saya pikir ini pola pola pungli seperti ini menjadi salah satu masalah yang belum juga dapat ditangani. Pejabat dengan kewenangannya masih sering meminta fee dari para penerima, makanya kita harap kasus ini penting untuk diatensi serius dan mendapatkan perhatian serius tidak hanya oleh Penegak Hukum, tapi juga kementerian pendidikan," tandasnya.
Data SINDOnews, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp250 juta dari tangan sang Kepala Dinas Pendidikan, Syahrul , berikut 1 lembar bukti setor tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp 250 juta. Baca Juga : Nama Tersangka Korupsi Puskesmas Batua Sudah Dikantongi Polda Sulsel
Uang tersebut ditengarai merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sidrap. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid yang dikonfirmasi pada Mei 2020 sempat menyebut. tiga tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019.
Diketahui fee yang diminta bervariatif, mulai dari 1 persen hingga 3 persen dari dana DAK 2019 yang diterima setiap sekolah. Baca Lagi : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil , mengatakan sidang pejabat Pemkab Sidrap tersebut rencananya akan digelar pada 1 September 2020, besok dengan agenda dakwaan. Baca : Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
"Setelah semua proses tersebut, Insyaallah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar dan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggalnya, tanggal 1 September," tukas Idil kepada SINDOnews.
Idil mengatakan dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa para tersangka dengan pasal dalam dakwaan, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Angga Reksa dari ACC Sulawesi mengatakan, pihaknya akan turut memantau jalannya persidangan, untuk menyaksikan siapa yang menjadi intelektual dader perkara ini. "Intelektualnya dadernya siapa, bagaimana perannya dan berapa banyak yang dia korupsi akan terbuka. Makanya kita harapkan Jaksa Penuntut Umum juga bekerja secara profesional, peranannya sangat penting," ujarnya.
Lebih lanjut Angga mengatakan, dalam perkara ini sepertinya tersangka menggunakan wewenangnya selaku Kadis untuk menarik keuntungan dari dana DAK sekolah-sekolah. Padahal dana DAK seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Saya pikir ini pola pola pungli seperti ini menjadi salah satu masalah yang belum juga dapat ditangani. Pejabat dengan kewenangannya masih sering meminta fee dari para penerima, makanya kita harap kasus ini penting untuk diatensi serius dan mendapatkan perhatian serius tidak hanya oleh Penegak Hukum, tapi juga kementerian pendidikan," tandasnya.
Data SINDOnews, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp250 juta dari tangan sang Kepala Dinas Pendidikan, Syahrul , berikut 1 lembar bukti setor tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp 250 juta. Baca Juga : Nama Tersangka Korupsi Puskesmas Batua Sudah Dikantongi Polda Sulsel
Uang tersebut ditengarai merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sidrap. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid yang dikonfirmasi pada Mei 2020 sempat menyebut. tiga tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019.
Diketahui fee yang diminta bervariatif, mulai dari 1 persen hingga 3 persen dari dana DAK 2019 yang diterima setiap sekolah. Baca Lagi : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
(sri)