Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY

Rabu, 20 November 2024 - 12:47 WIB
loading...
A A A
Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati.

Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.

"Kami akan mengikuti kebijakan dari Pusat. Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Menurut laporan terbaru, Mary Jane Veloso dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan baik.

Pihak lapas juga memastikan bahwa Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.

“Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas Lapas. Kami di Daerah akan siap melaksanakan arahan kebijakan dari Pusat,” ujar Agung.

Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas bebasnya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai kasus Mary Jane merupakan kasus yang panjang, karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Jenderal LB Moerdani...
Kisah Jenderal LB Moerdani Dapat Pujian dari Mantan Presiden Filipina Fidel Ramos
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Serda Gijadi Dihukum...
Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Kisah Penghormatan Perempuan...
Kisah Penghormatan Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit, Pelaku Pelecehan Dihukum Mati
Gak Cuma Jadi Tren Sosmed,...
Gak Cuma Jadi Tren Sosmed, Ini Alasan Mary Jane Sporty Jadi It Shoes Favorit Anak Muda ala Shopee!
Filipina dan China Bentrok,...
Filipina dan China Bentrok, 1 Tentara Terluka
Media China Gambarkan...
Media China Gambarkan Orang Filipina sebagai Monyet, Manila Marah
Rekomendasi
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved