Regulasi Pembelajaran Online, Tantangan Berat Pendidikan Nasional Kini dan Masa Depan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pendidikan nasional masih menghadapi tantangan berat dalam upaya mewujudkan tujuannya, yakni mencerdaskan bangsa baik secara intelektual maupun spiritual. Hal itu disebabkan adanya perubahan mendasar dalam metode pembelajaran. Model belajar tatap muka diubah menjadi sistem pembelajaran online, sebagai bagian pembatasan sosial untuk mengendalikan pandemi virus Corona (COVID-19).
Tantangan semakin berat karena sistem pembelajaran online nyatanya belum bisa dinikmati seluruh peserta didik. Akses internet yang belum merata membuat banyak peserta didik di daerah tidak bisa mendapatkan pendidikan.
Ketua PW Pergunu Jawa Barat, Saepuloh. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
"Di daerah pelosok, banyak guru dan siswa kesulitan mendapatkan fasilitas penunjang dan akses internet. Bahkan, akses TV di daerah pelosok sangat sulit, hanya orang kaya yang mempunyai akses dengan memasang parabola," ujar Ketua Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Saepuloh, Sabtu (2/5/2020).
Saepuloh menegaskan, berkaca pada kondisi tersebut, pemerintah harus segera menyiapkan regulasi sistem pembelajaran online, yang di dalamnya juga mengatur sarana dan prasarana penunjang. Regulasi tersebut penting untuk jangka panjang, ketika saat ini sistem online mulai mendisrupsi dunia pendidikan nasional.
"Apalagi pemerintah belum punya pengalaman pembelajaran online. Selama ini yang dinilai sukses dengan pembelajaran jarak jauh adalah UT (Universitas Terbuka). Tetapi UT juga masih terkendala dengan akses internet di daerah pelosok," ungkapnya.
Meski demikian, Saepuloh mengingatkan bahwa era disrupsi pendidikan tidak bisa serta merta melepaskan peran guru. Pembelajaran online tanpa komunikasi langsung dengan guru hanya akan membuat peserta didik mengetahui. Namun, sangat mungkin mereka tidak memahami.
Bahkan, dia meyakini konsep merdeka belajar ala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim lewat reformasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi sekalipun, tak mampu menjawab tantangan disrupsi pendidikan.
Menurutnya, hal itu menggambarkan bahwa di era disrupsi pendidikan, yang bisa hilang hanya pekerjaan yang biasa dikerjakan guru, tetapi pekerjaannya atau guru tidak bisa hilang atau digantikan oleh internet.
"Oleh karenanya, pemerintah harus segera membuat regulasi guna menjawab seluruh tantangan disrupsi pendidikan yang dalam masa pademi COVID-19 saat ini sangat dirasakan oleh kita semua," tandasnya.
Tantangan semakin berat karena sistem pembelajaran online nyatanya belum bisa dinikmati seluruh peserta didik. Akses internet yang belum merata membuat banyak peserta didik di daerah tidak bisa mendapatkan pendidikan.
Ketua PW Pergunu Jawa Barat, Saepuloh. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
"Di daerah pelosok, banyak guru dan siswa kesulitan mendapatkan fasilitas penunjang dan akses internet. Bahkan, akses TV di daerah pelosok sangat sulit, hanya orang kaya yang mempunyai akses dengan memasang parabola," ujar Ketua Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Saepuloh, Sabtu (2/5/2020).
Saepuloh menegaskan, berkaca pada kondisi tersebut, pemerintah harus segera menyiapkan regulasi sistem pembelajaran online, yang di dalamnya juga mengatur sarana dan prasarana penunjang. Regulasi tersebut penting untuk jangka panjang, ketika saat ini sistem online mulai mendisrupsi dunia pendidikan nasional.
"Apalagi pemerintah belum punya pengalaman pembelajaran online. Selama ini yang dinilai sukses dengan pembelajaran jarak jauh adalah UT (Universitas Terbuka). Tetapi UT juga masih terkendala dengan akses internet di daerah pelosok," ungkapnya.
Meski demikian, Saepuloh mengingatkan bahwa era disrupsi pendidikan tidak bisa serta merta melepaskan peran guru. Pembelajaran online tanpa komunikasi langsung dengan guru hanya akan membuat peserta didik mengetahui. Namun, sangat mungkin mereka tidak memahami.
Bahkan, dia meyakini konsep merdeka belajar ala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim lewat reformasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi sekalipun, tak mampu menjawab tantangan disrupsi pendidikan.
Menurutnya, hal itu menggambarkan bahwa di era disrupsi pendidikan, yang bisa hilang hanya pekerjaan yang biasa dikerjakan guru, tetapi pekerjaannya atau guru tidak bisa hilang atau digantikan oleh internet.
"Oleh karenanya, pemerintah harus segera membuat regulasi guna menjawab seluruh tantangan disrupsi pendidikan yang dalam masa pademi COVID-19 saat ini sangat dirasakan oleh kita semua," tandasnya.
(muh)