3 Anggota Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk Polisi

Senin, 06 Januari 2020 - 09:45 WIB
3 Anggota Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk Polisi
3 Anggota Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Tiga anggota komplotan pencuri buah sawit di kebun milik PT SNIP, Astra Grup di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, dibekuk personel Polres Kobar.

Ketiganya adalah Solikin (31) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan Tengah; Wesky (23) warga RT 04, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Pangkut, Kabupaten Kobar; Sarwani (45) Desa Sungai Jampa, RT 07, Kecamatan Rantau Bakau, Kabupaten Barito Kuala, Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/1/2020) sekita pukul 10.00 WIB. Tersangka Wesky dan Sarwani sedang mengangkut buah sawit atas suruhan tersangka Solikin menggunaan mobil pikap.

"Kemudian saat hendak dibawa keluar perusahaan, dihentikan tim patroli. setelah dicek ternyata buah sawit seberat 1.900 kg. Dari ketiga pelaku hasil mencuri dari kebun PT SINP dan rencananya akan dijual secara ilegal. Pihak keamanan langsung menangkap mereka dan meyerahkan ke kami," terang Tri, Senin (6/1/2020).

Dia menambahkan, saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil pikap bernopol DA 8129 ME dan buah sawit sebanyak 1.900 kg diamankan di Polres Kobar. Akibat kejadian pencurian tersebut, PT SINP mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta.

"Kami jerat dengan Pasal 55, 56 jo Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kasat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7807 seconds (0.1#10.140)