Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang

Rabu, 13 November 2024 - 13:43 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Wakil Ketua DPRD Banten Barhum menuturkan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam skup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.

Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesuai aturan. Produknya dikirim langsung ke kafe dan restoran di wilayah Banten. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)