Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang

Rabu, 13 November 2024 - 13:43 WIB
loading...
Tim Khusus Pj Gubernur...
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendesak perusahaan distributor minuman keras di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Foto: Ist
A A A
SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendesak perusahaan distributor minuman keras di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.

Pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media massa. Dia bakal memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Mabuk Miras, 3 Pemuda Gilir Gadis SMP di Serang hingga Lemas

"Terkait dengan itu (distributor miras) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktivitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).

Sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintah kabupaten serta kota.

"Kita kan selalu Polda baik kabupaten maupun provinsi di momen-momen tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa di antaranya sudah terkumpul di aparat penegak hukum terhadap peredaran yang melanggar hukum," ujarnya.

MUI Kabupaten Serang mendesak Pemprov Banten mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) di Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah kafe.

Ketua MUI Kabupaten Serang KH Khudori Yusuf menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak peredaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.

Sekretaris Jendral PPIN Tubagus Tisna Adi Wirsa menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.

Tokoh Agama Kabupaten Serang Ustaz Kiai Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.

Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Wakil Ketua DPRD Banten Barhum menuturkan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam skup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.

Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesuai aturan. Produknya dikirim langsung ke kafe dan restoran di wilayah Banten. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved