Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
loading...
A
A
A
SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendesak perusahaan distributor minuman keras di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.
Pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media massa. Dia bakal memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Terkait dengan itu (distributor miras) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktivitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).
Sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintah kabupaten serta kota.
"Kita kan selalu Polda baik kabupaten maupun provinsi di momen-momen tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa di antaranya sudah terkumpul di aparat penegak hukum terhadap peredaran yang melanggar hukum," ujarnya.
MUI Kabupaten Serang mendesak Pemprov Banten mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) di Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah kafe.
Ketua MUI Kabupaten Serang KH Khudori Yusuf menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak peredaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.
Sekretaris Jendral PPIN Tubagus Tisna Adi Wirsa menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.
Tokoh Agama Kabupaten Serang Ustaz Kiai Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.
Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum menuturkan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam skup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.
Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesuai aturan. Produknya dikirim langsung ke kafe dan restoran di wilayah Banten. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan.
Pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media massa. Dia bakal memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Terkait dengan itu (distributor miras) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktivitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).
Sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintah kabupaten serta kota.
"Kita kan selalu Polda baik kabupaten maupun provinsi di momen-momen tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa di antaranya sudah terkumpul di aparat penegak hukum terhadap peredaran yang melanggar hukum," ujarnya.
MUI Kabupaten Serang mendesak Pemprov Banten mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) di Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah kafe.
Ketua MUI Kabupaten Serang KH Khudori Yusuf menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak peredaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.
Sekretaris Jendral PPIN Tubagus Tisna Adi Wirsa menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.
Tokoh Agama Kabupaten Serang Ustaz Kiai Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.
Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum menuturkan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam skup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.
Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesuai aturan. Produknya dikirim langsung ke kafe dan restoran di wilayah Banten. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan.
(jon)