3 Pencuri Gasak Rp29 Juta Dalam Mobil di Parkiran Sebuah ATM
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan . Ketiga pelaku tersebut yakni, ANG (32), MUS (33), ADM (35) dan DD (45) pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan para pelaku ini sudah mengincar korban Lukman sejak berada di Bank BCA saat menarik uang tunai.
"Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. ANG berperan mengawasi nasabah yang menarik uang tunai di dalam Bank, DD standby di parkiran Bank yang kemudian memberitahu target kepada ADM dan juga HMZ (DPO) sebagai eksekutor," ungkap AKP Berry, Sabtu (29/8/2020).
Ia membeberkan, setelah korban keluar dari parkiran para pelaku membuntuti korban sampai korban berhenti di halaman parkir Ayara Spa Mom and Kids Jalan A Yani Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
"Selanjutnya tersangka ADM mendekati mobil korban dan langsung memecah kaca mobil dengan menggunakan busi, lalu mengambil barang milik korban. Setelah barang milik korban berhasil diambil para pelaku pergi dengan berpencar dan bertemu lagi di pantai Parangtritis Yogyakarta untuk membagi uang hasil kejahatan mereka, dan setelah itu para pelaku kembali berpencar. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp29 juta,” jelasanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkordinasi dengan jajaran Macan Nusantara.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Ponorogo dan Polres Sragen, tim berhasil menangkap MUS dan ADM di hotel Malioboro Yogyakarta, DD di pom bensin wilayah Karanganyar Solo, sedangkan ANG ditangkap di lampu merah wilayah Karanganyar Solo.
“Dari tangan pelaku ANG berhasil kami amankan barang bukti berupa tas milik korban, tas milik tersangka, jaket yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu buah HP Samsung, sarana sepeda motor honda Vario warna putih, ATM, SIM, KTP, uang hasil pencurian sebesar Rp500 ribu,” sebutnya.
Kemudian, dari MUS diamankan barang bukti sarana jenis Suzuki FU warna Putih, satu buah HP Oppo Reno, satu buah sepatu, satu buah tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp 20.000.
Sedangkan dari tangan pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, HP Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM. Sedangkan dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK. (Baca: Lagi, Bayi di Sleman Dinyatakan Positif COVID-19).
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas. Sedangkan pelaku MUS, DD dan juga ADM menjalani proses hukum masing masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.
"Pelaku ANG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan para pelaku ini sudah mengincar korban Lukman sejak berada di Bank BCA saat menarik uang tunai.
"Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. ANG berperan mengawasi nasabah yang menarik uang tunai di dalam Bank, DD standby di parkiran Bank yang kemudian memberitahu target kepada ADM dan juga HMZ (DPO) sebagai eksekutor," ungkap AKP Berry, Sabtu (29/8/2020).
Ia membeberkan, setelah korban keluar dari parkiran para pelaku membuntuti korban sampai korban berhenti di halaman parkir Ayara Spa Mom and Kids Jalan A Yani Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
"Selanjutnya tersangka ADM mendekati mobil korban dan langsung memecah kaca mobil dengan menggunakan busi, lalu mengambil barang milik korban. Setelah barang milik korban berhasil diambil para pelaku pergi dengan berpencar dan bertemu lagi di pantai Parangtritis Yogyakarta untuk membagi uang hasil kejahatan mereka, dan setelah itu para pelaku kembali berpencar. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp29 juta,” jelasanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkordinasi dengan jajaran Macan Nusantara.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Ponorogo dan Polres Sragen, tim berhasil menangkap MUS dan ADM di hotel Malioboro Yogyakarta, DD di pom bensin wilayah Karanganyar Solo, sedangkan ANG ditangkap di lampu merah wilayah Karanganyar Solo.
“Dari tangan pelaku ANG berhasil kami amankan barang bukti berupa tas milik korban, tas milik tersangka, jaket yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu buah HP Samsung, sarana sepeda motor honda Vario warna putih, ATM, SIM, KTP, uang hasil pencurian sebesar Rp500 ribu,” sebutnya.
Kemudian, dari MUS diamankan barang bukti sarana jenis Suzuki FU warna Putih, satu buah HP Oppo Reno, satu buah sepatu, satu buah tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp 20.000.
Sedangkan dari tangan pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, HP Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM. Sedangkan dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK. (Baca: Lagi, Bayi di Sleman Dinyatakan Positif COVID-19).
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas. Sedangkan pelaku MUS, DD dan juga ADM menjalani proses hukum masing masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.
"Pelaku ANG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(nag)