Penyidik Kejagung Turun ke Jatim, Periksa Ayah Ronald Tannur
Selasa, 05 November 2024 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, terpidana kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga penyidik dari Kejaksaan Agung turun langsung untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Penyidik tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 09.30 WIB, tetapi pemeriksaan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB setelah proses administrasi berkas selesai. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat memvonis bebas Ronald Tannur dalam
Ketiga hakim yang diduga menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan bebas tersebut setelah terungkap adanya dugaan suap bernilai miliaran rupiah. Akibatnya, Ronald Tannur yang sempat bebas harus kembali menjalani hukuman dengan vonis lima tahun penjara.
Menurut pihak Rutan Medaeng, pemeriksaan berlangsung di aula Gedung Teknis dengan pengamanan dari petugas keamanan rutan. Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur.
Tiga penyidik dari Kejaksaan Agung turun langsung untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Penyidik tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 09.30 WIB, tetapi pemeriksaan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB setelah proses administrasi berkas selesai. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat memvonis bebas Ronald Tannur dalam
Ketiga hakim yang diduga menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan bebas tersebut setelah terungkap adanya dugaan suap bernilai miliaran rupiah. Akibatnya, Ronald Tannur yang sempat bebas harus kembali menjalani hukuman dengan vonis lima tahun penjara.
Menurut pihak Rutan Medaeng, pemeriksaan berlangsung di aula Gedung Teknis dengan pengamanan dari petugas keamanan rutan. Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur.
(abd)
Lihat Juga :