DPRD Kotabaru Sampaikan Bapemperda dan Dua Buah Raperda Inisiatif
loading...
A
A
A
KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna ke-7 tahun sidang 2024-2024, tentang penyampaian Bapemperda dan dua buah Raperda Inisiatif. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin dan dihadiri Plh.Sekretaris Daerah Khairul Aswandi, Forkopimda, Kepala SKPD, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kamis (10/10/2024).
Penyampaian Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua buah Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang produk makanan halal dan Raperda tentang labelisasi produk dengan branding Kotabaru. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Kotabaru Lutfi Ali.
Raperda tentang produk makanan halal menjadi upaya menjamin kepastian hukum atas produk makanan halal melalui pensertifikatan dan pengawasan makanan halal di masyarakat yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi mandiri dan berdaya asing.
"Sedangkan tentang labelisasi produk dengan branding Kotabaru, berbagai produk yang menggunakan branding Kotabaru telah memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan masyarakat pengguna produk, namun belum memberikan kontribusi optimal untuk upaya restorasi, konservasi, serta revitalisasi lingkungan alam, manusia, dan budaya Kotabaru secara berkelanjutan, sehingga perlu dioptimalkan melalui pengaturan mengenai penggunaan branding Kotabaru," jelas komisi 3 DPRD.
Raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang tertuang dalam Propemperda tahun 2024 ini dapat di proses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah.
Penyampaian Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua buah Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang produk makanan halal dan Raperda tentang labelisasi produk dengan branding Kotabaru. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Kotabaru Lutfi Ali.
Raperda tentang produk makanan halal menjadi upaya menjamin kepastian hukum atas produk makanan halal melalui pensertifikatan dan pengawasan makanan halal di masyarakat yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi mandiri dan berdaya asing.
"Sedangkan tentang labelisasi produk dengan branding Kotabaru, berbagai produk yang menggunakan branding Kotabaru telah memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan masyarakat pengguna produk, namun belum memberikan kontribusi optimal untuk upaya restorasi, konservasi, serta revitalisasi lingkungan alam, manusia, dan budaya Kotabaru secara berkelanjutan, sehingga perlu dioptimalkan melalui pengaturan mengenai penggunaan branding Kotabaru," jelas komisi 3 DPRD.
Raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang tertuang dalam Propemperda tahun 2024 ini dapat di proses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah.
(skr)