Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
loading...
A
A
A
KONAWE SELATAN - Polda Sultra membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan guru terhadap murid di Kabupaten Konawe Selatan. Pembentukan tim ini sebagai respons atas kasus viral tersebut.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan, tim internal ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus yang melibatkan guru bernama Supriyani tersebut.
“Kita bentuk tim khusus untuk menangani kasus guru honorer Supriyani,” kata Brigjen Amur Chandra saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rabu (23/10/2024).
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah munculnya isu bahwa ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian Polsek Baito, kepada Supriyani.
“Kami akan mendalami informasi ini dan memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Salah satu fokus penyelidikan tim khusus adalah terkait dengan pengambilan barang bukti berupa sapu dan pemeriksaan saksi masih di bawah umur oleh penyidik Polsek Baito. Tim internal diharapkan segera memberikan hasil kerja dan menyampaikan temuan kepada publik.
Sebelumnya, Kasus penahanan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara gara-gara dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Supriyani, yang bertugas sebagai guru SD dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi setempat. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.
Hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan. Setelah muncul desakan dan permintaan keluarga, penahannya ditangguhkan. Namun proses hukum tetap berjalan.
Peristiwa yang membawa Supriyani ke balik jeruji besi terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyani, yang mengajar kelas 4 di SD Negeri di Kecamatan Andoolo menegur salah satu muridnya berinisial A.
Menurut informasi dari pihak sekolah, kejadian bermula ketika Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Murid berinisial A ditegur oleh Supriyani karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras.
Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan, tim internal ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus yang melibatkan guru bernama Supriyani tersebut.
“Kita bentuk tim khusus untuk menangani kasus guru honorer Supriyani,” kata Brigjen Amur Chandra saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rabu (23/10/2024).
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah munculnya isu bahwa ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian Polsek Baito, kepada Supriyani.
“Kami akan mendalami informasi ini dan memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Salah satu fokus penyelidikan tim khusus adalah terkait dengan pengambilan barang bukti berupa sapu dan pemeriksaan saksi masih di bawah umur oleh penyidik Polsek Baito. Tim internal diharapkan segera memberikan hasil kerja dan menyampaikan temuan kepada publik.
Sebelumnya, Kasus penahanan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara gara-gara dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Baca Juga
Supriyani, yang bertugas sebagai guru SD dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi setempat. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.
Hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan. Setelah muncul desakan dan permintaan keluarga, penahannya ditangguhkan. Namun proses hukum tetap berjalan.
Peristiwa yang membawa Supriyani ke balik jeruji besi terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyani, yang mengajar kelas 4 di SD Negeri di Kecamatan Andoolo menegur salah satu muridnya berinisial A.
Menurut informasi dari pihak sekolah, kejadian bermula ketika Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Murid berinisial A ditegur oleh Supriyani karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras.
Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.
(ams)