Musda Golkar Papua Barat Berakhir di Mahkamah Partai, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Diduga sarat dengan sejumlah kecurangan dan intrik politik dalam Musda III DPD I Partai Golkar Papua Barat, yang berlangsung 15 Agustus 2020 lalu, akhirnya berujung pada sidang sengketa di Mahkamah Partai Golkar .
Kubu Lambert Jitmau selaku Pemohon I sekaligus kandidat calon terkuat dalam Musda saat itu, dengan bijaksana menempuh jalur penyelesaian melalui Mahkamah Partai Golkar , untuk menuntut keadilan atas sejumlah dugaan kecurangan yang mengganjal dirinya menduduki jabatan sebagi Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat.
Sidang Mahkamah Partai Golkar digelar pada Jumat (28/8/2020) dengan agenda sidang pendahuluan, dan mengahdirkan pemohon atau penggugat yakni kubu Lambert Jitmau. (Baca juga: Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas )
Sidang perdana ini di gelar di DPP Partai Golkar , Slipi, Jakarta, dengan sistem virtual. Namun sebagian penggugat dan perangkat sidang hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Supriansa selaku ketua majelis didampingi Heru Widodo dan Dewi Asmara masing-masing sebagai anggota.
Kubu Lambert Jitmau calon kuat yang diduga sengaja dijegal untuk maju dalam musda itu pun menempuh jalur mahkamah partai, karena menganggap Musda III DPD I Partai Golkar Papua Barat, sarat dengan sejumlah kecurangan dan intrik politik untuk memenangakan calon tertentu demi ambisi kepentingan kelompok di dalam Partai Golkar .
Dalam sidang perdana ini, Lambert Jitmau selaku pemohon atau penggugat didampingi oleh kader DPD Partai Golkar Papua Barat, dan empat kuasa hukum. Dimana dalam sidang pendahuluan itu terungkap sejumlah materi gugatan, di antaranya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Musda Partai Golkar Papua Barat, yang sengaja di lakukan oleh sekelompok kader Partai Golkar untuk menjeggal Lambert Jitmau.
Tak hanya itu, sejumlah kecurangan seperti pengadangan Lambert Jitmau dan pendukungnya oleh sejumlah kader Partai Golkar dari AMPG tanpa alasan yang jelas. Padahal saat itu, Lambert dan para pendukungnya mempunyai hak suara mutlak dalam Musda DPD I Partai Golkar Papua Barat tersebut.
(Baca juga: Gempar, Mayat Lansia Ditemukan Tergeletak di Pertokoan Mataram )
Selain itu, sehari jelang pelaksanaan Musda DPD I Partai Golkar Papua Barat, sekelompok oknum kader Partai Golkar memajukan salah satu kandidat yakni Alfons Manibui sebagai calon ketua dan memutuskan Alfons Manibui sebagai ketua teprilih.
Padahal dalam Musda DPD I Partai Golkar Papua Barat tersebut, hanya ada dua kandidat yakni Lambert Jitmau dan Rudi Timisela. Tak hanya itu, empat kali Musda Partai Golkar Papua Barat, juga mengalami penundaan yang dianggap oleh kubu Lambert Jitmau menggunakan alasan yang tidak masuk akal. Dimana penundaan itu, diduga sebagai intrik politik untuk menjegal Lamberth Jitmau.
Kubu Lambert Jitmau selaku Pemohon I sekaligus kandidat calon terkuat dalam Musda saat itu, dengan bijaksana menempuh jalur penyelesaian melalui Mahkamah Partai Golkar , untuk menuntut keadilan atas sejumlah dugaan kecurangan yang mengganjal dirinya menduduki jabatan sebagi Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat.
Sidang Mahkamah Partai Golkar digelar pada Jumat (28/8/2020) dengan agenda sidang pendahuluan, dan mengahdirkan pemohon atau penggugat yakni kubu Lambert Jitmau. (Baca juga: Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas )
Sidang perdana ini di gelar di DPP Partai Golkar , Slipi, Jakarta, dengan sistem virtual. Namun sebagian penggugat dan perangkat sidang hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Supriansa selaku ketua majelis didampingi Heru Widodo dan Dewi Asmara masing-masing sebagai anggota.
Kubu Lambert Jitmau calon kuat yang diduga sengaja dijegal untuk maju dalam musda itu pun menempuh jalur mahkamah partai, karena menganggap Musda III DPD I Partai Golkar Papua Barat, sarat dengan sejumlah kecurangan dan intrik politik untuk memenangakan calon tertentu demi ambisi kepentingan kelompok di dalam Partai Golkar .
Dalam sidang perdana ini, Lambert Jitmau selaku pemohon atau penggugat didampingi oleh kader DPD Partai Golkar Papua Barat, dan empat kuasa hukum. Dimana dalam sidang pendahuluan itu terungkap sejumlah materi gugatan, di antaranya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Musda Partai Golkar Papua Barat, yang sengaja di lakukan oleh sekelompok kader Partai Golkar untuk menjeggal Lambert Jitmau.
Tak hanya itu, sejumlah kecurangan seperti pengadangan Lambert Jitmau dan pendukungnya oleh sejumlah kader Partai Golkar dari AMPG tanpa alasan yang jelas. Padahal saat itu, Lambert dan para pendukungnya mempunyai hak suara mutlak dalam Musda DPD I Partai Golkar Papua Barat tersebut.
(Baca juga: Gempar, Mayat Lansia Ditemukan Tergeletak di Pertokoan Mataram )
Selain itu, sehari jelang pelaksanaan Musda DPD I Partai Golkar Papua Barat, sekelompok oknum kader Partai Golkar memajukan salah satu kandidat yakni Alfons Manibui sebagai calon ketua dan memutuskan Alfons Manibui sebagai ketua teprilih.
Padahal dalam Musda DPD I Partai Golkar Papua Barat tersebut, hanya ada dua kandidat yakni Lambert Jitmau dan Rudi Timisela. Tak hanya itu, empat kali Musda Partai Golkar Papua Barat, juga mengalami penundaan yang dianggap oleh kubu Lambert Jitmau menggunakan alasan yang tidak masuk akal. Dimana penundaan itu, diduga sebagai intrik politik untuk menjegal Lamberth Jitmau.