Beli Tembakau Gorila untuk Pesta Tahun Baru, Dua Pemuda di Anyer Dibekuk

Rabu, 18 Desember 2019 - 13:31 WIB
Beli Tembakau Gorila untuk Pesta Tahun Baru, Dua Pemuda di Anyer Dibekuk
Beli Tembakau Gorila untuk Pesta Tahun Baru, Dua Pemuda di Anyer Dibekuk
A A A
SERANG - SA (24) dan AF (23) ditangkap polisi di pinggir Pantai Pangaradan, Kecamatan Anyar, Serang, Banten, Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 22.00 WIB saat akan bertransaksi narkoba jenis tembakau gorila. Dari tangan keduanya petugas mengamankan 5 linting tembakau siap pakai dan 8 paket tembakau gorila.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengatakan, ditangkapnya penjual dan pembeli tembakau gorila berawal saat personel Polsek Anyer melakukan kegiatan patroli dalam rangka Oprasi Pekat Kalimaya 2019.

"Pada saat anggota melakukan kegiatan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) di sekitar Pantai Pangaradan, dicurigai ada satu unit mobil, saat digeledah ditemukan tembakau gorila di samping dasboard kendaraan dekat kemudi sopir," kata Kombes Pol Edy Sumardi P, Rabu (18/12/2019).

Mobil yang dikemudikan AF kemudian digiring ke Mapolsek Anyer beserta barang bukti lainnya guna proses lebih lanjut. Kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila, kini ditangani Sat Narkoba Polres Cilegon.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kombes Pol Edy Sumardi P mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga putra-putrinya dari bahaya narkoba. Melaporkan kepada kepolisian, apabila menemukan tindak penyalahgunaan narkoba di lingkunganya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6152 seconds (0.1#10.140)